⌂ Beranda News Penambang Batu Bara Bingung Alihkan Kontrak ke Danantara

Penambang Batu Bara Bingung Alihkan Kontrak ke Danantara

Penambang Batu Bara Bingung Alihkan Kontrak ke Danantara
Penambang batu bara di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Para pengusaha tambang batu bara mengalami kebingungan dalam mengalihkan kontrak penjualan mereka ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Hal ini disebabkan belum terbitnya peraturan pemerintah beserta regulasi turunannya.

>>> Bansos PIP 2026 Cair, Siswa TK Kini Jadi Sasaran

Ketidakpastian regulasi membuat penyesuaian kontrak yang sedang berjalan tidak dapat dilakukan secara mendadak. Demikian dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (27/5/2026).

"Perubahan kontrak tidak bisa serta merta dilakukan, harus menunggu dahulu peraturan pemerintah.

Dengan demikian, penambang bisa menyampaikan ke buyer, dan meminta kontrak diubah," kata FH Kristiono, Presiden Direktur Ucoal Sumberdaya.

Manajemen menilai tata administratif yang diwajibkan pemerintah baru bisa berjalan setelah ada persetujuan resmi dari pembeli untuk mengubah kontrak eksisting.

"Hingga hari ini PP-nya belum keluar, apalagi permendag untuk aturan teknis juga belum keluar, sehingga sosialisasinya masih belum bisa menjawab dari faktor komersial, trade finance hingga transportasi dan logistik," tutur FH Kristiono.

Pihak DSI membenarkan bahwa pembentukan badan usaha ini ditargetkan untuk mendatangkan keuntungan negara dari tata kelola ekspor komoditas alam satu pintu.

>>> Santos Tumbangkan Deportivo Cuenca 3-0, Lolos ke Playoff Copa Sul-Americana

"Dari awal karena kebetulan di bawah Danantara, dan namanya Danantara Sumberdaya Indonesia, ide awalnya memang menjadi suatu perusahaan dan perusahaan BUMN yang harus profit for profit," ungkap Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

Pandu menjelaskan bahwa korporasi baru dibentuk beberapa hari lalu. Pelaksanaan tugas dilakukan bertahap sebagai agen bisnis terlebih dahulu.

"Jadi biar jelas saja. Dari sisi PT DSI sendiri, ini namanya 'you cannot get all three on one go'.

Semuanya selangkah demi selangkah. Jadi awalnya menjadi agent of business dahulu," tambah Pandu.

Langkah penunjukan ini berdasarkan rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan penerbitan PP pemberian kuasa kepada BUMN untuk mengelola tata ekspor sumber daya alam.

>>> Gustavo Alvarez Pasrah Soal Masa Depan Usai San Lorenzo Gugur

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19.

Kebijakan ini diambil sebagai fasilitas pemasaran guna mencegah praktik transfer pricing serta menahan pelarian devisa hasil ekspor di sektor komoditas strategis.

"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah.

Peran ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," tegas Presiden.

Penerapan kebijakan satu pintu dirancang dalam dua periode melalui aturan kementerian perdagangan. Fase pertama pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan fase kedua mulai 1 September 2026.

Kementerian ESDM mencatat target produksi batu bara nasional tahun 2026 mencapai 817 juta ton. Alokasi ekspor ke pasar luar negeri mencapai 522 juta ton.

>>> Purbaya Tunggu Arahan Soal Nasib Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

Dari total volume pengiriman tersebut, komoditas batu bara termal RI dalam jumlah di atas 300 juta ton diproyeksikan tetap mengalir menuju pasar China.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru