Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan regulasi baru pada 8 Juni 2026 yang mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan untuk memperoleh persetujuan kementerian sebelum melakukan pencampuran atau blending batu bara.
Kebijakan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2026.
>>> Trailer Spider-Man: Brand New Day Isyaratkan Peran Sadie Sink sebagai Jean Grey
Aturan tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz dan ditujukan untuk memastikan keandalan pasokan pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) bagi sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja serta anggaran biaya pertambangan mineral dan batu bara.
Aturan ini merevisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025.
Kementerian ESDM menyisipkan Pasal 34A dan Pasal 34B yang mengatur bahwa permohonan persetujuan harus diajukan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.
Pemohon harus melampirkan dokumen seperti persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, hasil uji kualitas dari surveyor, dan simulasi spesifikasi produk.
Pasal 34A beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Regulasi ini juga menetapkan bahwa jangka waktu legalitas pencampuran akan disesuaikan secara penuh dengan masa berlaku persetujuan RKAB dari masing-masing perusahaan tambang.
>>> Elon Musk Kembangkan Chip AI Pesaing Nvidia dengan Biaya 10 Persen
Ayat (5) Pasal 34A menyatakan bahwa persetujuan pencampuran batu bara diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB.
Selain perizinan blending, pemerintah mengubah tata cara pelaporan berkala tiga bulanan penambang pada Pasal 19 Ayat (2).
Perubahan ini mewajibkan penyertaan laporan aktivitas pencampuran, serta memberikan kewenangan perbaikan administratif pada Pasal 33 jika terjadi kesalahan evaluasi.
Penguatan Regulasi untuk DMO
Langkah pengetatan regulasi ini beriringan dengan pandangan Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF).
Ketua IMEF Singgih Widagdo menilai penguatan pengolahan coal blending merupakan jalan keluar krusial untuk mengamankan cadangan energi nasional.
Hal ini terjadi di tengah rencana pemangkasan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi kisaran 600 juta ton, dari target tahun lalu sebesar 735 juta ton.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.796 per Dolar AS Kamis Siang
“Untuk memperkuat DMO, khususnya dalam mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri, perlu diperkuat dengan coal blending,” jelas Singgih saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Singgih mengusulkan agar pengerjaan infrastruktur coal blending turut mendayagunakan modal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Hal ini untuk menjaga ketahanan sekaligus mengoptimalkan potensi laba dari cadangan komoditas tersebut.
“Bujet pembangunan coal blending, bisa saja dibangun Danantara.
Mengingat selain mendapatkan keuntungan, mengoptimalkan cadangan batu bara dan sekaligus menjaga keamanan pasokan batu bara nasional,” kata Singgih.
Pihaknya memandang keterlibatan lembaga investasi tersebut selaras dengan implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo demi kemandirian energi.
Evaluasi berkala terhadap manajemen RKAB tiga tahunan dipandang jauh lebih efektif bagi ratusan pelaku usaha.
>>> Blibli dan idEA Tanggapi Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru
“Dengan pelaku usaha pertambangan sebanyak 963, sangat tidak mudah mengelola RKAB dalam tahunan,” tuturnya.