Pemerintah kembali memastikan pencairan dana gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menyokong kebutuhan dana pendidikan keluarga pegawai pemerintah menjelang tahun ajaran baru sekolah.
>>> Cara Membuat NPWP Online dari Rumah dengan Praktis
Penerima gaji ke-13 meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga CPNS. Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut juga mencakup pensiunan dan penerima tunjangan tertentu. Nominal yang diterima bervariasi tergantung jabatan, golongan, dan komponen pendapatan.
Penyaluran dana ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan memicu lonjakan konsumsi rumah tangga. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui tata kelola anggaran resmi.
Penerima dana meliputi aparatur pusat hingga daerah, termasuk pimpinan lembaga non-struktural dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah serta perguruan tinggi negeri.
Bagi CPNS, besaran dana disesuaikan dengan persentase gaji pokok berdasarkan masa kerja.
>>> Tim SAR Temukan Pencari Ikan Tewas di Sungai Progo Magelang
Struktur gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Perbedaan nominal antarpegawai dipicu oleh komponen tambahan penghasilan tersebut.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan nominal spesifik berdasarkan klaster jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja untuk pegawai non-ASN.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua atau Kepala Rp 31.474.800, Wakil Ketua Rp 29.665.400, Sekretaris Rp 28.104.300, Anggota Rp 28.104.300.
>>> Pemerintah Belum Pastikan Kelanjutan BLT Kesra Rp900 Ribu pada 2026
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural: Eselon I Rp 24.886.200, Eselon II Rp 19.514.300, Eselon III Rp 13.842.300, Eselon IV Rp 10.612.900.
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi: untuk masa kerja 10 tahun, lulusan SD/SMP Rp 4.639.300, SMA/D1 Rp 5.347.400, D2/D3 Rp 5.966.100, S1/D4 Rp 7.160.500, S2/S3 Rp 8.357.500.
Untuk masa kerja 20 tahun, masing-masing Rp 5.052.600, Rp 5.861.500, Rp 6.524.200, Rp 7.825.800, dan Rp 9.050.500.
Pensiunan menerima dana berdasarkan besaran penghasilan pensiun mereka. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi internal setiap instansi.
Kementerian Keuangan menekankan kelancaran transfer bergantung pada kesiapan administrasi data penerima. Bagi pensiunan, penyaluran difasilitasi melalui PT Taspen dan Asabri.
>>> Masjid Istiqlal Alihkan Distribusi Daging Kurban Langsung ke Lembaga
Pemerintah mengimbau aparatur negara untuk mengacu pada pengumuman resmi kementerian guna menghindari informasi palsu.