⌂ Beranda News Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja
News

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja

Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia
Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan ini bertujuan membantu persiapan pensiun atau kepemilikan rumah.

Syarat dan Ketentuan

Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Untuk pencairan maksimal 10% dari saldo JHT, dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja, dan NPWP jika ada.

Untuk pencairan maksimal 30% guna kepemilikan rumah, dokumen tambahan seperti dokumen perbankan dan buku tabungan bank kerja sama juga diperlukan.

Pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi disiapkan.

Langkah Pengajuan di Kantor Cabang

Pertama, scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.

Kemudian, isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi, peserta melengkapi data sesuai instruksi di portal.

Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.

Proses lanjutan hingga wawancara dilakukan di kantor cabang.

Manfaat akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

📰 Update Terbaru