Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan ini bertujuan membantu persiapan pensiun atau kepemilikan rumah.
>>> Fullerton Health Rampungkan Akuisisi AdMedika Group di Indonesia
Syarat dan Ketentuan
Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Untuk pencairan maksimal 10% dari saldo JHT, dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja, dan NPWP jika ada.
Untuk pencairan maksimal 30% guna kepemilikan rumah, dokumen tambahan seperti dokumen perbankan dan buku tabungan bank kerja sama juga diperlukan.
Pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
>>> Suzuki XL7 Hybrid Dilengkapi Smart e-Mirror untuk Visibilitas Maksimal
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi disiapkan.
Langkah Pengajuan di Kantor Cabang
Pertama, scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
Kemudian, isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
>>> Defisit Perdagangan Vietnam Tembus Rekor Akibat Lonjakan Harga Bahan Baku Global
Setelah verifikasi, peserta melengkapi data sesuai instruksi di portal.
Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan hingga wawancara dilakukan di kantor cabang.
>>> Toyota Luncurkan GRMN Corolla, Varian Paling Ekstrem untuk Penggemar Kecepatan
Manfaat akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
