Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online dari rumah. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.
Prosesnya praktis dan efisien, mulai dari registrasi akun hingga NPWP diterbitkan secara digital maupun fisik.
>>> Pemerintah Belum Pastikan Kelanjutan BLT Kesra Rp900 Ribu pada 2026
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
- Paspor dan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing.
- Surat keterangan usaha atau dokumen pendukung lainnya (khusus wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas).
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon aktif.
- Koneksi internet yang stabil.
Pastikan foto dokumen yang diunggah terlihat jelas, tidak buram, dan tidak terpotong. Hal ini penting agar proses verifikasi tidak ditolak oleh sistem.
>>> Masjid Istiqlal Alihkan Distribusi Daging Kurban Langsung ke Lembaga
Jika tidak menerima email verifikasi, periksa folder spam.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online
Buka situs resmi ereg. pajak.
>>> IHSG Melemah ke Level 6.149 pada Sesi I, Saham Perbankan Terkoreksi
go. id melalui browser di laptop atau ponsel Anda.
Ikuti petunjuk pendaftaran hingga selesai. Setelah permohonan dikirimkan, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
>>> Ramalan Zodiak Cinta: Solusi untuk Masalah Hubungan Asmara
Jika data dinyatakan valid, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan dalam bentuk digital maupun fisik sesuai ketentuan yang berlaku.