Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum mengenai klasifikasi produk turunan nikel yang wajib diekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Permintaan ini muncul karena pelaku industri masih bersikap menunggu akibat simpang siur informasi klasifikasi paduan besi (ferro alloy) dalam kebijakan ekspor komoditas strategis.
>>> Kemendikdasmen Wajibkan Bahasa Inggris Mulai Kelas 3 SD pada 2027
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi Muhammad Toha mengatakan, belum jelas jenis ferro alloy yang dimaksud.
"Jika yang dimaksud adalah ferro alloy, jenis-jenisnya apa saja? Itu belum jelas.
Secara spesifik, kode harmonized system [HS] dan komoditasnya berbeda dengan feronikel [FeNi] maupun nickel pig iron [NPI]," ujarnya.
Perhapi menilai feronikel dan NPI semestinya tidak masuk dalam klasifikasi ferro alloy pos tarif HS 7202 jika mengacu pada aturan Kementerian Perdagangan.
"Artinya, kalau yang dimaksud hanya ferro alloy, seharusnya feronikel dan NPI tidak termasuk.
Kami sudah tanyakan ke pemerintah, dan kabarnya ini masih dibahas di level teknis antarkementerian terkait," lanjut Toha.
>>> 30 Mobil 1.400 CC ke Bawah yang Cocok Pakai Pertalite
Selain klasifikasi, Perhapi menyoroti status kepemilikan nikel olahan. Pembayaran royalti berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025 menandakan adanya pengalihan kepemilikan dari negara ke swasta.
"Begitu diolah menjadi NPI atau feronikel, itu sudah menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar," tegas Toha.
Perhapi juga mempertanyakan batas kewenangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia jika badan tersebut ikut mengatur komoditas yang sudah masuk kategori hasil industri murni.
"Kalau barang industri yang sudah diproses juga diatur ekspornya oleh badan ini; pertanyaannya di mana batasannya? Apakah produk industri lain juga akan diperlakukan sama?
Ataukah ini hanya berlaku untuk nikel karena dianggap mineral strategis?" tanya Toha.
Ketidakjelasan mekanisme membuat asosiasi ini memilih menunggu keputusan resmi pemerintah. "Ya, sebenarnya kita masih belum bisa mengomentari terlalu jauh, karena masih simpang siur informasinya ini.
>>> Harga Emas Antam 26 Mei 2026 Turun Rp 5.000 Per Gram
Terus kita juga masih belum mendapatkan final decision dari pemerintah, seperti apa mekanisme dan lain-lain," ungkap Toha.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan untuk mengatur ekspor ferro alloy, termasuk feronikel dengan pos tarif HS 72.02.60.00.
Kebijakan ekspor satu pintu ini dijadwalkan memasuki masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diimplementasikan secara penuh pada 1 September 2026.
Sebelumnya, rencana perluasan wajib ekspor lewat badan baru ini juga telah diisyaratkan oleh otoritas sektor energi nasional untuk menyasar seluruh komoditas mineral secara bertahap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, "Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara.
Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dahulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya."
>>> Dinas Pendidikan Jatim dan Surabaya Matangkan Persiapan SPMB 2026
Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi feronikel Indonesia yang menjadi bahan baku baja nirkarat mencapai 579.430 ton pada tahun lalu, dengan target produksi tahun ini sebesar 540.400 ton.