Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah ini diumumkan dalam upacara peringatan hari lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026).
Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor dan mendorong hilirisasi industri nasional. Menurut Prabowo, kekayaan alam nasional merupakan amanah untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas ekonomi.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka statistik.
Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang mampu mendongkrak taraf hidup masyarakat secara nyata.
Fokus utama kebijakan ini adalah pemenuhan hak-hak dasar masyarakat kecil, seperti gizi anak-anak, distribusi pupuk bagi petani, akses pasar untuk nelayan, serta lapangan kerja dengan upah layak.
“Anak-anak kita, paling lemah, paling miskin, paling tidak berdaya, harus memperoleh gizi yang cukup. Petani kita harus memperoleh pupuk yang tepat waktu dan harga yang benar.
Nelayan kita harus memperoleh akses pasar yang adil dan harus dibantu dan harus diberdayakan,” tegas Prabowo.
Langkah penertiban ekspor ini diambil karena kendali harga komoditas domestik dinilai terlalu lama dikuasai pihak asing.
Prabowo menyoroti sebagian besar keuntungan pengelolaan sumber daya alam mengalir ke luar negeri.
“Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain.
Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi.
Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu,” tutup Prabowo.
