Polsek Pinggir Polres Bengkalis menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit. Ketiga tersangka masing-masing berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35).
>>> Jet Pribadi Jatuh di Texas Tewaskan CEO Capital Factory Joshua Baer
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Semunai.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga orang tersangka," ujar AKP Agung Rama, Kamis, 18 Juni 2026.
>>> Penyebab Pasangan Sering Bertengkar Menurut Pakar, dari Emosi hingga Domestik
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan total berat kotor 4,22 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua set alat hisap, dan lima unit ponsel.
>>> Perbanas Prediksi BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,5 Persen
Setelah ditangkap, para tersangka menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
Kapolsek Pinggir menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga mengajak masyarakat mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
>>> Ditjen Pajak Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
