Seorang wanita berinisial Yustina Kalamsari ditangkap petugas Lapas Kelas II A Sragen pada Selasa (26/5).
Ia kedapatan menyembunyikan narkotika di dalam celana dalam saat mengunjungi suaminya yang menjadi narapidana.
>>> Trakindo Luncurkan Program HEALS untuk Cegah Stunting dan Malnutrisi
Petugas wanita yang melakukan pemeriksaan badan mencurigai gerak-gerik Yustina. Kecurigaan itu muncul saat pemeriksaan di jam kunjungan kloter kedua.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Giyono, mengatakan petugas bernama Ratna Dwi Hartanti merasakan kejanggalan di bagian celana dalam pengunjung.
Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkusan kecil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan serbuk sabu-sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika, dan 123 butir pil koplo.
>>> CORE: Potensi Tambahan PHK 15,3-20,3 Ribu Pekerja di Kuartal II 2026
Barang-barang tersebut disamarkan menggunakan pembalut wanita agar tidak terdeteksi.
Yustina langsung diamankan ke ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Kamtib). Selanjutnya, ia diserahkan ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Giyono menjelaskan bahwa posisi penyimpanan barang terlarang itu persis di alat kelaminnya. Barang ditutup dengan pembalut wanita dan ditekan dengan celana dalam.
Yustina merupakan istri dari narapidana kasus penganiayaan berinisial DO. Masa tahanan DO tinggal menyisakan waktu tiga minggu lagi.
Meskipun Yustina sudah sering berkunjung ke Lapas Sragen karena jarak rumah yang dekat, penyelundupan ini diklaim sebagai aksi pertamanya.
>>> Prabowo Ajak Perusahaan Prancis Tingkatkan Investasi di Indonesia
Ia mengaku membawa narkoba tersebut untuk diberikan kepada suaminya.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, mengungkapkan bahwa tersangka mengambil barang haram itu dari wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Ia mendapat perintah dari seseorang dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp 1 juta.
Polres Sragen kini fokus mengejar bandar utama yang mengendalikan pasokan dari luar. Mereka juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan di dalam lapas.
>>> Panduan Memilih MacBook yang Tepat Sesuai Kebutuhan dan Anggaran
Yustina dijerat pasal berlapis tentang narkotika, kesehatan, dan psikotropika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.