⌂ Beranda News Komnas HAM: Program Makan Bergizi Gratis Indikasikan Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Program Makan Bergizi Gratis Indikasikan Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Program Makan Bergizi Gratis Indikasikan Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers
A A Ukuran Teks16px

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan ini didasarkan pada delapan evaluasi awal yang menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan tata kelola antarinstansi.

>>> Microsoft Jual Model AI ke ByteDance dan Tencent di Tengah Ketegangan AS-China

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan hal tersebut di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Komnas HAM, luasnya peran Badan Gizi Nasional sebagai regulator sekaligus pelaksana program menyebabkan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.

Selain itu, sasaran penerima manfaat dinilai kurang fokus.

Komnas HAM menyarankan program ini diarahkan khusus kepada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok 3B yang sangat membutuhkan.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengkritik tajam pernyataan Komnas HAM. Ia menilai Komnas HAM tidak memahami prinsip HAM.

"Makanya, saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 17 Juni 2026.

>>> PT Patra Logistik Salurkan 2,5 Juta Liter BBM Per Hari di Malang Raya

Pigai menilai indikasi pelanggaran tidak relevan karena program masih dalam tahap pembangunan. Insiden seperti keracunan merupakan kesalahan teknis yang bisa dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso juga menyatakan bahwa kekurangan atau penyimpangan dalam tata kelola tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurutnya, program MBG justru merupakan wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia.

"Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.

Sugiat menambahkan, pernyataan Komnas HAM tentang indikasi pelanggaran HAM justru bertolak belakang dengan perspektif HAM. Ia menegaskan bahwa penilaian pelanggaran HAM harus melalui penyelidikan mendalam, bukan sekadar pengamatan.

Kritik dari BEM UI

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut menyoroti argumen Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M Qodari, yang menyatakan MBG sebagai kontrak politik yang mutlak dilaksanakan.

Koordinator Bidang Sospol BEM UI Hafidz Haernanda mengingatkan agar program populis ini tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara lainnya.

>>> Kaspersky: 21 Persen Komputer Industri di Indonesia Terancam Malware

"Logikanya adalah, apakah betul sebuah kebijakan yang quote-on-quote sudah ada yang menikmati itu tidak boleh dihentikan, jelas itu salah total," ujarnya dalam acara Head to Head with Elvira di CNN Indonesia TV, Rabu, 17 Juni 2026.

Sebelumnya, M Qodari menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi untuk menghentikan MBG karena program ini melibatkan hajat hidup 90 juta masyarakat yang membutuhkan.

"Pada titik itu saya mau kasih konteks, bahwa yang namanya MBG enggak bisa Anda langsung minta berhenti.

Karena itu adalah visi misi dan kontrak politiknya Pak Prabowo," ujar Qodari dalam wawancara di program Inside Story With Diana Valencia di CNNIndonesia TV, Selasa, 16 Juni 2026.

Kejaksaan Agung Selidiki Korupsi

Di tengah polemik, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

>>> Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Penurunan Harga BBM Pertamax

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," katanya saat dikonfirmasi media.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru