⌂ Beranda News PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini

PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini

PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini
Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan oleh PN Jakpus
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Lahan tersebut merupakan tempat berdirinya Hotel Sultan. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan perkara nomor 280/Pdt.

>>> Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Smartphone

G/2025.

Proses pengosongan area mendapat pengawalan dari personel gabungan TNI dan Polri. Pihak pengadilan melibatkan aparat keamanan untuk memastikan jalannya eksekusi berjalan lancar.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadilan dibantu oleh instansi pertahanan dan keamanan.

>>> Louna Luncurkan Dual Arc untuk Perkuat Strategi Berbasis Komunitas

"Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.

G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus," ujar Sunoto.

>>> MSCI Umumkan Status Pasar Saham Indonesia pada 18 Juni 2026

Persiapan teknis di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno telah dimatangkan sejak awal pekan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi menyatakan bahwa langkah sterilisasi mulai berjalan.

Menurut Hendry, pemberitahuan resmi untuk mengosongkan objek eksekusi telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

>>> Penjualan Retail Mobil Mei 2026 Turun 5,3%, Toyota Masih Teratas

Namun, pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan kesadaran mandiri untuk mematuhi ketetapan hukum hingga tenggat waktu pelaksanaan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru