Petugas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama pihak Gelora Bung Karno (GBK) memasuki area Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 10.10 WIB.
Mereka melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan.
Aparat kepolisian dengan perlengkapan tameng mengamankan area lobi hotel. Petugas GBK kemudian mengunci beberapa pintu kaca setelah area resepsionis terlihat dikosongkan.
Sejumlah tamu hotel, termasuk orang dewasa dan anak-anak, langsung diminta keluar dari kamar. Mereka didampingi personel polisi wanita saat membawa barang bawaan.
Dasar Hukum Eksekusi
Langkah pengosongan paksa ini dilakukan setelah pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersebut bernomor 1/PDT.
EKS/2026/PN. Jkt.
Pst. jo.
Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst.
Azhar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon.
Putusan memerintahkan panitera atau juru sita dengan didampingi dua saksi dan bantuan kepolisian untuk melaksanakan eksekusi.
Eksekusi ini didasarkan pada Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv. Tujuannya mengembalikan aset tanah kepada Sekretariat Negara selaku penggugat.
Tanah yang dieksekusi meliputi bidang eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan di atasnya.
Pengadilan menetapkan biaya pelaksanaan menurut hukum.
