Kericuhan mewarnai proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Eksekusi dilakukan oleh aparat gabungan dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebanyak 3.161 personel gabungan dari TNI dan Polri dikerahkan ke Blok 15 GBK untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan melibatkan ribuan personel tersebut.
Pengerahan dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan kondusif di lokasi hotel yang dahulu dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Aparat terpaksa menggunakan water cannon setelah sekelompok massa melakukan perlawanan dengan melempari batu, botol air mineral, dan bambu di depan lobi hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi pihaknya mengamankan 69 orang dan jumlah itu bisa bertambah.
Polda Metro Jaya menegaskan puluhan orang yang ditangkap diduga kuat terlibat dalam tindakan menghalangi aparat penegak hukum yang menjalankan putusan pengadilan.
"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," ujar Budi.
Penindakan hukum di lapangan didasari oleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, menyusul permohonan eksekusi yang diajukan Kemensetneg dan PPKGBK sejak Februari 2026.
Pihak kepolisian memastikan seluruh langkah pembubaran massa dan pengosongan bangunan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Akibat rangkaian eksekusi, pengelola GBK menutup sementara sejumlah akses utama seperti Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, dan area Parkir Timur hingga pukul 24.00 WIB.
