Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Layanan ini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Pengendara tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kartu fisik. Dokumen penting tersebut kini bisa diakses melalui perangkat telepon pintar.
Cara Mendapatkan SIM Digital
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu. Aplikasi tersedia bagi pengguna Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan verifikasi identitas. Proses ini memastikan keamanan akun sekaligus menyinkronkan data SIM dengan sistem Korlantas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan langkah-langkahnya. "Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM.
Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujarnya.
Sistem basis data terintegrasi kepolisian akan melakukan validasi secara otomatis. Begitu identitas cocok, dokumen elektronik langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.
Fitur dan Legalitas SIM Digital
Platform Digital Korlantas memfasilitasi penyimpanan multispesifikasi dokumen dalam satu akun. Fitur ini memudahkan pemilik kendaraan yang memiliki beberapa golongan SIM, misalnya SIM A dan SIM C.
Integrasi ini memangkas kebutuhan membawa dompet tebal berisi tumpukan dokumen fisik. Polisi berharap digitalisasi meminimalkan masalah seperti dokumen terselip, rusak, atau tertinggal.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," pungkas Wibowo.
Aspek legalitas dokumen digital ini dipastikan aman dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Personel kepolisian di lapangan dibekali kemampuan memvalidasi keaslian data elektronik secara langsung melalui sistem aplikasi.
