⌂ Beranda News Purbaya Yudhi Sadewa Terapkan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Impor

Purbaya Yudhi Sadewa Terapkan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Impor

Purbaya Yudhi Sadewa Terapkan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Impor
Ilustrasi bea masuk antidumping kertas karton
A A Ukuran Teks16px

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan kebijakan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks impor dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.

Langkah ini diambil untuk membendung komoditas impor yang memicu kerugian pada industri domestik.

>>> Ukraina Gempur Pabrik Kimia dan Depot BBM di Rusia

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026.

Regulasi yang mengatur pengenaan tarif tambahan ini telah ditetapkan pada 3 Juni 2026 dan diundangkan pada 11 Juni 2026.

Aturan ini akan mulai berjalan 14 hari pasca-diundangkan dan diplot untuk berlaku selama lima tahun ke depan.

>>> Andi Amran Sulaiman Pastikan Stok Beras Aman, Ancam Tindak Pedagang Nakal

"Bea masuk antidumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam aturan tersebut.

Pemberlakuan tarif khusus ini menyasar produk spesifik berupa kertas karton multilapis dengan berat berkisar antara 210 sampai 450 gram/sqm.

Karakteristik produk yang terkena aturan mencakup kertas dengan permukaan atas dominan putih dan sisi belakang berwarna abu-abu.

>>> Inggris Cegat Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia di Selat Inggris

Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 serta ex4810.92.90.

Pungutan tambahan ini diposisikan di atas bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang merujuk pada kesepakatan internasional.

Apabila syarat perjanjian internasional tidak terpenuhi, penetapan bea masuk antidumping bagi negara mitra akan langsung diakumulasikan sebagai tambahan atas bea masuk umum.

>>> Cara Mudah Mengaktifkan SPayLater di Shopee 2026, Lengkap dengan Syaratnya

Penghitungan besaran nilai pungutan dilakukan menggunakan rumus spesifik yang mengalikan tarif antidumping per satuan barang dengan total jumlah barang beserta nilai tukar mata uang yang berlaku.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru