Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima laporan penilaian mandiri dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Laporan tersebut mencakup 175 produk, layanan, dan fitur digital yang beroperasi di Indonesia.
Kewajiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut telah berlaku sejak akhir Maret 2026.
>>> Rencana Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk Perkuat Posisi Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa laporan yang terkumpul merupakan akumulasi tiga bulan pertama penerapan aturan.
"Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment," ujarnya.
Platform yang Telah Melapor
Berbagai platform global populer tercatat telah memenuhi ketentuan pelaporan mandiri. Sektor streaming meliputi Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.
>>> Steven Spielberg Garap Film Fiksi Ilmiah Disclosure Day, Tayang Juni 2026
Sektor game mencakup Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
Sektor e-commerce diwakili oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Lini pembayaran digital meliputi Dana, GoPay, dan Flip.
>>> Argentina Tekuk Islandia 3-0 dalam Laga Uji Coba Penuh Tensi
id. ChatGPT dan Grab juga masuk dalam kategori lainnya.
Penilaian mandiri ini mencakup pemeriksaan sistem verifikasi umur, mekanisme moderasi konten, kerentanan perundungan siber, dan ketersediaan fitur pengawasan orang tua.
Pemerintah mendorong perusahaan teknologi untuk terus meningkatkan standar keamanan platform secara berkelanjutan.
>>> Harga Emas Dunia Berpotensi Ambles ke Level US$ 4.096 per Ons Troi
Kemkomdigi kini bersiap melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan tingkat risiko setiap platform. PSE yang mengabaikan kewajiban pelaporan terancam masuk dalam kategori platform dengan tingkat risiko tinggi bagi anak.