⌂ Beranda News Komdigi Evaluasi Mandiri 175 Platform Digital untuk Lindungi Anak

Komdigi Evaluasi Mandiri 175 Platform Digital untuk Lindungi Anak

Komdigi Evaluasi Mandiri 175 Platform Digital untuk Lindungi Anak
Ilustrasi evaluasi platform digital untuk perlindungan anak
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari platform digital telah melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terkait perlindungan anak.

Penilaian ini merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

>>> Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tolak PKPU PT Bissot Jaya Pratama

PP Tunas diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026.

Proses Penilaian Mandiri

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan hingga 9 Juni 2026, sudah ada 175 PLF yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyerahkan hasil penilaian mandiri.

Hasil tersebut diserahkan kepada Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

Proses pelaporan dilakukan dengan cara penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan masing-masing platform.

"Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment," kata Meutya.

Aspek yang wajib dievaluasi meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah 16 tahun.

>>> Sega dan Atlus Resmi Umumkan Persona 6, Penjualan Seri Tembus 30 Juta Unit

Selain itu, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan juga dinilai.

Kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur kontrol orang tua menjadi bagian dari evaluasi.

Setelah dokumen diterima, Komdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk.

Hasil evaluasi menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

"Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Prosesnya memang memerlukan waktu," ujar Meutya.

Risiko yang diukur mencakup risiko konten, kontak dengan orang tidak dikenal, kecanduan, kesehatan, dan berbagai risiko lainnya.

Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola.

>>> Erick Thohir Pastikan Perlakuan Setara bagi Elkan Baggott di Timnas

"Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh. Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik," kata Meutya.

Komdigi mengingatkan platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya.

Platform yang tidak melapor akan otomatis dikategorikan sebagai platform risiko tinggi.

Sejumlah platform yang telah melaporkan antara lain layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.

Kategori game yang telah menyerahkan hasil meliputi Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Untuk e-commerce, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop sudah melapor.

>>> Lintasarta Tetap Investasi Infrastruktur AI Meski Harga Komponen Melonjak

Pada kategori payment system, Dana, Gopay, dan Flip. id turut serta, serta ChatGPT dan Grab untuk kategori lainnya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru