Pemerintah berencana membentuk bursa mineral dan komoditas strategis pada awal 2027. Langkah ini dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.
Melalui bursa tersebut, Indonesia diharapkan bertransformasi dari penerima harga pasif (price taker) menjadi pembentuk harga (price setter) di pasar komoditas global.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Implementasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pada 1 Januari 2027, kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga akan mulai diterapkan.
Batu bara, CPO, dan Ferro Alloy akan berada di bawah kendali BUMN ekspor tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perdagangan komoditas strategis. Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari sumber daya alamnya.