Pemerintah memastikan akan segera mendirikan Bursa Mineral pada tahun ini.
Lembaga baru ini berbeda dengan badan ekspor komoditas strategis satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> Google Rombak Mesin Pencari dengan AI, Kini Mirip Chatbot
Payung hukum pembentukan Bursa Mineral termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (4/6/2026).
Dorong Daya Saing Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyak produk mineral Indonesia justru diperdagangkan di bursa luar negeri.
Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai komoditas sumber daya alam strategis.
>>> DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Mineral
"Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI," kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
"Padahal kita produsen utama, itu [seharusnya] dikuasai di sini [Indonesia]," ujar Purbaya.
Meskipun regulasi telah disahkan, pembahasan mendetail mengenai mekanisme Bursa Mineral belum dilakukan secara terperinci. Dalam UU PPSK, mandat pengawasan lembaga ini diserahkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Implementasi pengawasan tersebut ditandai dengan pembentukan jabatan baru dalam struktur Dewan Komisioner OJK. Jabatan baru itu diisi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI.
>>> 7 Tips Menjadi Content Creator Kuliner Sukses dan Cuan
Di sisi lain, Danantara juga tengah membuka peluang untuk mengatur regulasi ekspor berbagai komoditas mineral logam lainnya di masa mendatang.
Lembaga ini nantinya memegang kendali atas pengawasan volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme penyaluran komoditas ke pasar global.
Penerapan tahap kedua dari program ekspor satu pintu dijadwalkan mulai berjalan pada 1 September 2026. Seluruh aktivitas ekspor wajib melalui DSI.
Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan sekali dalam dua tahapan awal.
>>> Bank Indonesia Intervensi Pasar Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 Per Dolar
Selanjutnya, BPI Danantara ditargetkan mulai memberlakukan sistem transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat platform digital yang diaktifkan penuh pada Januari 2027.