⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Sahkan Tugas Baru OJK Awasi Bursa Mineral

DPR dan Pemerintah Sahkan Tugas Baru OJK Awasi Bursa Mineral

DPR dan Pemerintah Sahkan Tugas Baru OJK Awasi Bursa Mineral
Ilustrasi OJK dan bursa mineral
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menambah tugas baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini kini berwenang mengatur dan mengawasi aktivitas bursa mineral serta komoditas strategis Indonesia.

>>> Nindya Karya Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Jember, Target Rampung Juni 2026

Kesepakatan tersebut disahkan melalui pembentukan jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK. Jabatan itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Keputusan ini mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Regulasi tersebut telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (4/6/2026).

"Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI.

>>> Harga Emas Antam di Logam Mulia Turun, Pegadaian Stabil

Perluasan Kewenangan OJK

Selain wewenang baru, aturan tersebut mencakup penyempurnaan pengaturan internal OJK.

Poin-poinnya meliputi panitia seleksi, persyaratan calon anggota Dewan Komisioner, pemberhentian anggota, anggota pengganti, hingga komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner.

Melalui revisi UU PPSK, OJK juga mendapat tambahan kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor lain.

Sektor tersebut meliputi kegiatan jasa keuangan di pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

"Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, revisi Undang-Undang PPSK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR," ujar Purbaya.

>>> Empat Saham Bank Besar Menguat Pasca Rebalancing Indeks MSCI

Di sisi lain, Danantara membuka opsi untuk mengatur ekspor pada komoditas mineral logam lainnya.

DSI akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.

Implementasi tahap II dari rencana ekspor satu pintu itu akan dimulai 1 September 2026. Kegiatan ekspor wajib melalui DSI.

Pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut setiap tiga bulan.

>>> Suahasil Nazara Paparkan Prospek Investasi Indonesia di Forum UBS

BPI Danantara juga akan memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Proses ini akan memanfaatkan platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru