⌂ Beranda News DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Mineral

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Mineral

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Mineral
Ilustrasi OJK dan bursa mineral
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati penambahan tugas baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini kini berwenang mengatur serta mengawasi aktivitas bursa mineral dan komoditas strategis Indonesia.

>>> 7 Tips Menjadi Content Creator Kuliner Sukses dan Cuan

Kewenangan baru tersebut disahkan lewat jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Langkah ini diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (4/6/2026).

"Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI.

Regulasi terbaru ini juga memuat penyempurnaan aturan terkait panitia seleksi, persyaratan calon anggota Dewan Komisioner, hingga mekanisme pemberhentian anggota.

>>> Bank Indonesia Intervensi Pasar Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 Per Dolar

Selain itu, diatur pula mengenai anggota Dewan Komisioner pengganti serta komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner OJK.

Perluasan Mandat dan Penguatan Akuntabilitas

Revisi UU PPSK ini memperluas mandat OJK ke sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral.

Perubahan regulasi ini sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

>>> Pengembang Free Fire Bagikan Skin dan Diamond Gratis Juni 2026

"Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, revisi Undang-Undang PPSK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR," ujar Purbaya.

Di sisi lain, Danantara membuka peluang untuk mengatur ekspor pada komoditas mineral logam lainnya di masa mendatang.

DSI diproyeksikan melakukan pengawasan ketat terhadap volume pengiriman, harga jual, serta mekanisme pengapalan komoditas ke pasar global.

Penerapan tahap kedua dari rencana ekspor satu pintu ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 September 2026, di mana aktivitas ekspor wajib melalui DSI.

>>> Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Pelemahan Rupiah ke Rp 18.044

Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan tersebut setiap tiga bulan sekali, sementara BPI Danantara bersiap memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis lewat platform digital mulai Januari 2027.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru