Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bissot Jaya Pratama.
Keputusan tersebut diambil pada Selasa, 9 Juni 2026.
Permohonan PKPU diajukan oleh Eddy selaku Direktur Utama PT Pohon Sinergy Utama dan PT Lintas.
Majelis Hakim menilai berkas gugatan tidak memenuhi persyaratan formal yang diatur dalam ketentuan hukum berlaku.
Dengan penolakan ini, pokok perkara yang diajukan pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh pengadilan. Hal itu dilansir dari Investor Daily.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari klaim piutang oleh Eddy berdasarkan sejumlah invoice pekerjaan. Nilai keseluruhan tagihan mencapai Rp7.200.000.000.
Tagihan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pada Proyek Central Process Facility (CPF). Dalam proyek itu, HBP bertindak sebagai kontraktor utama.
PT Indosino Oil & Gas merupakan pemilik proyek atau owner. Seluruh kegiatan operasional proyek berada di bawah pengawasan langsung SKK Migas.
Selama persidangan, PT Bissot Jaya Pratama didampingi oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M. Ridwan Zainal, S.
H. & Associates. Kuasa hukum utama, M.
Ridwan Zainal, S. H., menjadi perwakilan hukum perusahaan dalam seluruh tahapan perkara PKPU dengan Nomor 25/Pdt.
Sus-PKPU/2026/PN. Niaga.
Jkt. Pst.