⌂ Beranda News Bahlil Pastikan Sistem Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah

Bahlil Pastikan Sistem Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah

Bahlil Pastikan Sistem Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan tentang sistem bagi hasil minerba
A A Ukuran Teks16px

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak akan mengubah sistem bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Skema gross split yang diterapkan di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

>>> Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Bayi Laki-Laki Bernama Zac

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan di sektor minerba tetap berjalan tanpa perubahan sama sekali.

"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.

Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil.

"Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tambahnya.

Sebelumnya, sempat beredar wacana penataan ulang sektor pertambangan untuk mengoptimalkan pendapatan negara.

Rencana awal untuk menguji pola bagi hasil migas pada sektor pertambangan sempat dibahas setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).

"Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita," kata Bahlil saat itu.

>>> Cara Menghapus Nomor WhatsApp yang Tidak Tersimpan di Kontak HP

Pemerintah membuka peluang mempelajari penerapan mekanisme pola kerja sama yang adil dengan pihak swasta.

"Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split.

Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," tegas Bahlil.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) juga sempat melakukan evaluasi mendalam mengenai kemungkinan penerapan skema 70:30.

Dalam skema tersebut, pemerintah mendapatkan 70 persen pendapatan dan pengelola memperoleh 30 persen.

"[Hal] yang jelas gini, terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah.

Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 [UUD 45] atau belum, kira-kira gitu," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen pada Kamis (4/6/2026).

>>> Mentan Amran Instruksikan Harga TBS Sawit Kembali Normal Mulai 8 Juni

Pihak Ditjen Minerba menyatakan bahwa kajian tidak hanya terbatas pada satu skema tersebut, melainkan mencakup berbagai opsi lain secara luas.

"Evaluasi itu segala kemungkinan, tetapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu. Enggak spesifik," tegas Tri Winarno.

Pembahasan formula bagi hasil 70:30 juga dibenarkan oleh pihak internal kementerian.

"Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan.

Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (5/6/2026).

Langkah penentuan regulasi baru memerlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan aspek keekonomian serta proyeksi penerimaan kas negara.

"Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara," ujar Yuliot.

Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif melalui perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

>>> Pemerintah Pastikan Aturan Sektor Minerba Tidak Berubah, Jaga Investasi Hilirisasi

"Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," tambah Yuliot.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru