PT Telkom Indonesia menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 8 Juni 2026.
Agenda utama rapat adalah meminta persetujuan pemegang saham terkait aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham.
>>> Pelanggan IndiHome Telkomsel Tembus 10,3 Juta pada Kuartal I/2026
Nilai buyback yang diajukan mencapai maksimal Rp4 triliun. Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perseroan.
Buyback juga diharapkan mendukung harga saham TLKM yang belakangan tertekan akibat sentimen pasar dan rotasi investasi di sektor teknologi serta telekomunikasi.
>>> BGN Tuntaskan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah untuk Program MBG
Perubahan Susunan Pengurus
Selain buyback, RUPST juga mengagendakan perubahan susunan pengurus, mencakup jajaran direksi dan komisaris.
Perombakan ini dinanti seiring langkah strategis Telkom, seperti optimalisasi bisnis data center, pengembangan infrastruktur digital, dan restrukturisasi anak usaha.
Perubahan pengurus terjadi di tengah status Komisaris Telkom, Silmy Karim, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dan pungli di Ditjen Imigrasi, Kementerian Keuangan.
>>> Cadangan Devisa BI Mei 2026 Turun Tipis Jadi US$ 144,9 Miliar
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, menegaskan perusahaan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.
"Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
>>> Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Insentif Smelter Nikel
Telkom berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.