⌂ Beranda News Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif
News

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif

Ilustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
A A Ukuran Teks16px

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana tersebut bisa digunakan untuk persiapan masa tua atau pembiayaan hunian.

Proses klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang konvensional atau secara online via portal Lapak Asik. Hasil akhirnya dana akan ditransfer ke rekening pribadi peserta.

Syarat Dokumen

Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen. Pertama, kartu kepesertaan fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Kedua, e-KTP yang sah dan buku rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif. Ketiga, Kartu Keluarga (KK) terbaru dan NPWP milik peserta.

Untuk klaim rumah 30%, diperlukan dokumen perbankan resmi terkait pembelian properti serta buku tabungan khusus dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan Penting

Peserta wajib memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.

Persentase saldo yang dapat ditarik maksimal 10% untuk dana penunjang pensiun atau maksimal 30% untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Langkah Pengajuan di Kantor Cabang

Kunjungi kantor operasional BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa seluruh dokumen asli persyaratan administrasi.

Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas secara lengkap. Ambil nomor antrean layanan khusus klaim.

Ikuti wawancara tatap muka dan verifikasi data diri bersama petugas. Jika data dinyatakan sah, dana akan diproses dan ditransfer ke rekening bank Anda.

Pengajuan Online via Lapak Asik

Layanan online melalui portal Lapak Asik menjadi solusi bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta. Jangka waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi administrasi berhasil.

📰 Update Terbaru