Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana tersebut bisa digunakan untuk persiapan masa tua atau pembiayaan hunian.
Proses klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang konvensional atau secara online via portal Lapak Asik. Hasil akhirnya dana akan ditransfer ke rekening pribadi peserta.
>>> Harga Emas Dunia Terkoreksi, JP Morgan dan Goldman Sachs Tetap Bullish
Syarat Dokumen
Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen. Pertama, kartu kepesertaan fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Kedua, e-KTP yang sah dan buku rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif. Ketiga, Kartu Keluarga (KK) terbaru dan NPWP milik peserta.
Untuk klaim rumah 30%, diperlukan dokumen perbankan resmi terkait pembelian properti serta buku tabungan khusus dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
>>> Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Ketentuan Penting
Peserta wajib memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun.
Persentase saldo yang dapat ditarik maksimal 10% untuk dana penunjang pensiun atau maksimal 30% untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
>>> KAI Tingkatkan Kapasitas KRL Lintas Tanah Abang-Rangkasbitung
Langkah Pengajuan di Kantor Cabang
Kunjungi kantor operasional BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa seluruh dokumen asli persyaratan administrasi.
Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas secara lengkap. Ambil nomor antrean layanan khusus klaim.
Ikuti wawancara tatap muka dan verifikasi data diri bersama petugas. Jika data dinyatakan sah, dana akan diproses dan ditransfer ke rekening bank Anda.
>>> Polytron Luncurkan Konsep Sportstainment Beyond Badminton di Indonesia Open 2026
Pengajuan Online via Lapak Asik
Layanan online melalui portal Lapak Asik menjadi solusi bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta. Jangka waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi administrasi berhasil.