⌂ Beranda News Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas
News

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Tampilan aplikasi Digital Korlantas dengan SIM digital
Tampilan aplikasi Digital Korlantas dengan SIM digital
A A Ukuran Teks16px

Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri resmi menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas mulai Selasa, 16 Juni 2026.

Langkah ini bertujuan mengatasi kendala yang sering dialami pengendara di jalan raya. Misalnya, kehilangan dokumen fisik atau lupa membawanya saat bepergian.

Cara Mendapatkan SIM Digital

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di toko aplikasi resmi untuk perangkat Android dan iPhone.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM.

Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigadir Jenderal Wibowo.

Proses verifikasi identitas berjalan otomatis. Sistem akan mencocokkan data pengguna dengan basis data Korlantas Polri.

Aplikasi juga mampu mengintegrasikan beberapa kategori lisensi berkendara dalam satu akun.

Kekuatan Hukum SIM Digital

SIM digital sudah memiliki kekuatan hukum yang sah bagi pengendara di Indonesia.

“Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan,” kata Brigadir Jenderal Wibowo.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” tambahnya.

Petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. Cukup dengan membuka aplikasi Digital Korlantas.

📰 Update Terbaru