Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri resmi menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas mulai Selasa, 16 Juni 2026.
>>> Permintaan Obligasi Yuan China Perparah Krisis Likuiditas Hong Kong
Langkah ini bertujuan mengatasi kendala yang sering dialami pengendara di jalan raya. Misalnya, kehilangan dokumen fisik atau lupa membawanya saat bepergian.
Cara Mendapatkan SIM Digital
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di toko aplikasi resmi untuk perangkat Android dan iPhone.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM.
>>> Asosiasi Pedagang Tolak Rencana Kemasan Rokok Polos Kemenkes
Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigadir Jenderal Wibowo.
Proses verifikasi identitas berjalan otomatis. Sistem akan mencocokkan data pengguna dengan basis data Korlantas Polri.
Aplikasi juga mampu mengintegrasikan beberapa kategori lisensi berkendara dalam satu akun.
>>> Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan pada Juni 2026
Kekuatan Hukum SIM Digital
SIM digital sudah memiliki kekuatan hukum yang sah bagi pengendara di Indonesia.
“Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan,” kata Brigadir Jenderal Wibowo.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” tambahnya.
>>> Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. Cukup dengan membuka aplikasi Digital Korlantas.