⌂ Beranda News Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Tampilan aplikasi Digital Korlantas dengan SIM digital
A A Ukuran Teks16px

Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri resmi menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas mulai Selasa, 16 Juni 2026.

>>> Permintaan Obligasi Yuan China Perparah Krisis Likuiditas Hong Kong

Langkah ini bertujuan mengatasi kendala yang sering dialami pengendara di jalan raya. Misalnya, kehilangan dokumen fisik atau lupa membawanya saat bepergian.

Cara Mendapatkan SIM Digital

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di toko aplikasi resmi untuk perangkat Android dan iPhone.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM.

>>> Asosiasi Pedagang Tolak Rencana Kemasan Rokok Polos Kemenkes

Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigadir Jenderal Wibowo.

Proses verifikasi identitas berjalan otomatis. Sistem akan mencocokkan data pengguna dengan basis data Korlantas Polri.

Aplikasi juga mampu mengintegrasikan beberapa kategori lisensi berkendara dalam satu akun.

>>> Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan pada Juni 2026

Kekuatan Hukum SIM Digital

SIM digital sudah memiliki kekuatan hukum yang sah bagi pengendara di Indonesia.

“Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan,” kata Brigadir Jenderal Wibowo.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” tambahnya.

>>> Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. Cukup dengan membuka aplikasi Digital Korlantas.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru