Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ekspor satu pintu ini mulai berlaku pada Juni 2026.
>>> PBB Usung Tema Reimagine untuk Hari Laut Sedunia 2026
Aturan tata kelola baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2026.
Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei lalu.
Tiga Komoditas yang Diwajibkan
Komoditas yang diwajibkan ekspor melalui BUMN khusus meliputi kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi.
Hal ini sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pasal 3 menyebutkan bahwa komoditas strategis tersebut hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, dalam hal ini PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> Telkomsel Perkuat Bisnis Berkelanjutan Lewat Tiga Pilar Utama
Kewajiban ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan berjalan penuh paling lambat pada 31 Desember 2026.
Berdasarkan Pasal 7, per 1 Januari 2027 seluruh aktivitas pengiriman luar negeri untuk tiga jenis komoditas tersebut sudah wajib melalui BUMN ekspor.
Kewenangan BUMN Ekspor
Dalam pelaksanaannya, BUMN ekspor memiliki kewenangan penuh untuk menentukan harga jual komoditas strategis bersangkutan.
Perusahaan negara ini juga berhak menetapkan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
>>> BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026
Pengecualian bagi Pelaku Usaha
Meskipun demikian, regulasi ini juga memuat klausul pengecualian bagi para pelaku usaha tertentu pada Pasal 4 Ayat 2.
Ekspor di luar BUMN diizinkan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan pengecualian tersebut antara lain pelaku usaha harus melakukan investasi, melakukan divestasi usaha ke pemerintah, serta memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian SDA di dalam negeri.
Pemberian izin pengecualian ini wajib diputuskan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator terkait.
Masa Transisi
Masa transisi akan diberlakukan oleh pemerintah mulai bulan Juni hingga Desember 2026.
>>> Apple Siapkan Pembaruan Besar AI di WWDC 2026
Selama periode transisi ini, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi terlebih dahulu oleh BUMN Ekspor.