Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Laporan tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Anggota KY Abhan Misbah di Semarang pada Sabtu (6/6/2026).
Dari puluhan laporan yang diproses, tujuh perkara berlanjut ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Lima orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku dalam mengadili perkara.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan Misbah.
Seluruh laporan berkaitan dengan indikasi pelanggaran perilaku aparat peradilan saat bertugas.
Negara telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi.
Pecat dan pidana," ujarnya.
Lonjakan permohonan eksaminasi terhadap putusan hukum juga menjadi perhatian KY.
Eksaminasi berfungsi sebagai instrumen objektif untuk mengukur kualitas kerja hakim.
Ke depan, penilaian kualitas putusan akan diperketat.
Catatan rekam jejak eksaminasi akan dijadikan indikator dalam promosi jabatan hakim.