⌂ Beranda News Kemenhaj Beri Sanksi Oknum KBIHU Langgar Aturan Pembayaran Dam Haji

Kemenhaj Beri Sanksi Oknum KBIHU Langgar Aturan Pembayaran Dam Haji

Kemenhaj Beri Sanksi Oknum KBIHU Langgar Aturan Pembayaran Dam Haji
Kemenhaj beri sanksi oknum KBIHU pelanggar aturan pembayaran dam haji
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menindak sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melanggar aturan pembayaran dam jemaah.

Para oknum tersebut menarik uang dam nusuk jemaah melalui mukimin tanpa menyetorkannya ke lembaga resmi Adahi di Makkah.

>>> IHSG 9 Juni 2026 Dibuka Menguat ke Level 5.372 Setelah Anjlok

Penertiban dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang mewajibkan penyaluran dam jemaah haji Indonesia lewat lembaga resmi Arab Saudi.

Kasus Pelanggaran dan Sanksi

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengungkapkan satu lembaga bimbingan dari Nusa Tenggara Barat menolak mengembalikan dana jemaah.

"KBIHU AU tidak mau mengembalikan [dam yang sudah ditarik] dan siap menerima risiko," kata Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah.

Penertiban ini merujuk pada kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menunjuk Adahi sebagai badan resmi pengelola dam bagi seluruh jemaah dunia, termasuk Indonesia.

Kasus KBIHU UHA asal Malang berhasil diselesaikan melalui pembinaan. Uang yang ditarik dari mukimin dikembalikan dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

>>> Yamaha Luncurkan Vino 2026 dengan Mesin Honda 49 cc di Jepang

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," jelas Ichsan Marsha.

Kasus serupa melibatkan KBIHU AHA asal Tegal dengan 17 dam jemaah serta KBIHU NUP dari Pati dengan 40 jemaah dari Kloter SOC 50 juga diselesaikan melalui jalur pembinaan.

Tiga lembaga asal NTB, yaitu KBIHU AU (pimpinan TGI, 90 jemaah), KBIU HW (pimpinan HM, 19 jemaah), dan KBIHU WD (pimpinan TGIH, 39 jemaah), juga teridentifikasi melanggar.

PPIH mengusut kasus pelanggaran masif oknum berinisial M dari KBIHU MB yang mengoordinasikan 245 jemaah haji.

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan Marsha.

>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Lewat Layanan Digital

Petugas juga menemukan keterlibatan pembimbing ibadah kloter berinisial AB yang meraup keuntungan dari 98 jemaah KBIHU ARF. Setelah pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang kepada jemaah.

Temuan terakhir pada 8 Juni 2026 melibatkan KBIHU AF dan KBIHU ARF dari Purwakarta yang bekerja sama dengan mukimin bernama ADN.

"Atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000," ujar Ichsan Marsha.

Aliran dana haram juga mengalir ke bimbad kloter berinisial N sebesar puluhan juta rupiah.

"Terkait dengan pembayaran dam bekerja sama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000," tambahnya.

>>> Pentagon Masukkan Alibaba, BYD, dan Puluhan Perusahaan China ke Daftar Hitam

Kasus ini turut menyeret aparatur sipil negara Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta berinisial AN yang menjabat sebagai Ketua Kloter KJT 12.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru