Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membidik penyelesaian peraturan menteri (Permen) UMKM pada pekan ini.
Langkah ini diambil guna memproteksi sekaligus mendongkrak daya saing para pelaku usaha lokal di dalam platform e-commerce.
Regulasi teranyar ini kini tengah memasuki fase finalisasi. Pemerintah sedang merampungkan integrasi sistem pada platform digital yang disediakan.
Maman mengatakan, pihaknya saat ini melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara platform Sapa UMKM dan marketplace.
"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya," ujar Maman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam terhadap penyedia platform yang tidak patuh terhadap regulasi baru tersebut.
Tindakan tegas akan diambil jika pengelola e-commerce kedapatan menaikkan tarif layanan kepada penjual secara sepihak.
Sanksi berlapis telah disiapkan oleh pemerintah, mulai dari sanksi moral berupa pengumuman ke publik hingga tindakan administratif berupa pemblokiran platform.
"Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait.
Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," katanya.
Kehadiran regulasi ini dirancang demi mewujudkan keadilan di dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Maman menegaskan bahwa pelaku usaha kecil tidak boleh saling dijatuhkan di dalam platform yang sama, sehingga keseimbangan ekosistem digital harus tetap dijaga bersama.
"Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan.
Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya.
Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.
Kewajiban Kontrak Jangka Panjang
Sebelumnya, sejumlah poin krusial dalam Permen ini sempat dibocorkan ke publik.
Salah satu aturan yang wajib ditaati adalah keharusan bagi pengelola toko online untuk memberikan pengumuman resmi jauh-jauh hari sebelum menerapkan kebijakan baru, minimal tiga bulan sebelum penyesuaian biaya.
Adanya pembatasan waktu tersebut bertujuan agar kenaikan biaya administrasi tidak merusak struktur dan perencanaan keuangan para mitra penjual.
Selain itu, e-commerce diwajibkan menyusun kontrak kerja sama berjangka guna mengunci kepastian biaya layanan dalam periode tertentu.
Selama masa kontrak tersebut berjalan, pengelola platform dilarang keras menaikkan biaya layanan secara mendadak.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada aspek transparansi kontrak digital, termasuk meminta ukuran huruf dalam dokumen perjanjian dibuat agar mudah dibaca oleh pelaku usaha.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun.
Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman saat ditemui di DPR RI, Jakarta Pusat.