Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Penolakan ini disampaikan pada Sabtu (6/6/2026).
Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. GAPPRI mendasarkan penolakan pada kontribusi besar sektor IHT terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara dari cukai.
>>> Elnusa Petrofin Perluas Hutan Petrofin dengan 2.250 Pohon Baru
Ekosistem tembakau nasional saat ini menyerap sekitar enam juta pekerja dari hulu hingga hilir.
Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI, mengatakan dampak kebijakan tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, dan keluarga mereka.
>>> Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Yudisial Paulus Tannos
Kekhawatiran Terhadap Regulasi Berlapis
Para pekerja yang terancam meliputi buruh tani, pekerja pabrik, dan pelaku perdagangan eceran. Tekanan ini terjadi di tengah tren penurunan volume produksi rokok nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data GAPPRI, produksi rokok mencapai 357 miliar batang pada 2019 saat tarif cukai tidak naik.
Namun, produksi terus menyusut pada periode 2020 hingga 2025, dengan penurunan 3 persen pada 2024-2025.
>>> Pahami Tahap Parallel Play untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
Henry Najoan menambahkan, regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar.
Pelaku usaha juga menghadapi tekanan dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah saat ini menyiapkan aturan kemasan polos, batas nikotin dan tar, serta regulasi bahan tambahan.
>>> Universitas Darunnajah Dorong Wakaf Produktif untuk Pendidikan dan Bisnis
Penumpukan regulasi dari pusat hingga daerah dinilai saling tumpang tindih dan mengganggu stabilitas operasional. GAPPRI meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan deregulasi peraturan daerah agar seragam.