Sejumlah asosiasi ritel dan pedagang kecil secara tegas menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standardisasi kemasan produk olahan tembakau tanpa identitas merek atau plain packaging.
Mereka menilai kebijakan ini mengancam stabilitas ekonomi nasional.
>>> Kepala BGN Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pemerintah berdalih pengetatan aturan ini didasari lonjakan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023.
Data survei menunjukkan angka perokok anak mencapai 5,9 juta jiwa, naik dari 4,1 juta pada 2018.
Selain itu, 2,6 persen anak mulai merokok sejak usia 4-9 tahun dan 72,6 persen anak usia 15-19 tahun mengonsumsi rokok setiap hari.
Penolakan dari Pedagang Pasar
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menyatakan bahwa kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda.
>>> Krakatau Steel Group Bentuk Banten Migrant Center untuk Perkuat Pekerja Migran
Namun, ia menambahkan bahwa rencana penyeragaman kemasan berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar secara drastis.
Pihak ritel modern juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO) Solihin menilai aturan baru ini tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.
Ia menekankan bahwa sektor tembakau selama ini menjadi penyumbang pendapatan utama bagi usaha ritel di sektor hilir.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsum Atmo mengkhawatirkan dampak lanjutan dari aturan kemasan polos.
Ia mengatakan bahwa pemberlakuan PP 28/2024 sebelumnya sudah menurunkan omzet pedagang kecil secara signifikan.
>>> INDEF: Efisiensi Jadi Tantangan Utama Penyusunan RAPBN 2027
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam mengeluarkan peraturan.
Ia mengungkapkan bahwa kontribusi komoditas rokok mampu menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total nilai penjualan para pedagang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) Junaedi menambahkan bahwa aturan ini sangat menyulitkan penjualan rokok di lapangan.
Ia menekankan bahwa rokok merupakan produk legal yang tidak bisa dilarang, namun penurunan omzet rokok akan berdampak pada penjualan produk lain.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dr. Andi Saguni menyatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan telah berjalan transparan.
>>> Pelemahan Rupiah Ancam Kelangsungan Industri Farmasi dan Apotek Kecil
Ia menegaskan bahwa kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau.