Pengelolaan wakaf di Indonesia kini diarahkan menjadi instrumen pendanaan produktif. Hal ini dibahas dalam The 4th International Conference on Pesantren (4th ICOP) 2026 yang digelar Universitas Darunnajah.
Konferensi berlangsung di GOR Darunnajah pada Sabtu, 6 Juni 2026.
>>> Jasa Marga Integrasikan Target Penurunan Emisi dalam Strategi Bisnis
Acara bertema "The Impact Mission: Unleashing the Power of Endowment & Waqf Funds for Islamic Education, Business, and Science & Technology" ini dihadiri ribuan santri, ratusan kyai, dan pejabat pemerintah.
Presiden Universitas Darunnajah, K. H. Hadiyanto Arief, menekankan pentingnya langkah maju bagi lembaga pendidikan Islam.
Menurutnya, lembaga pendidikan harus memimpin pengelolaan wakaf modern secara nyata.
"Sudah saatnya umat Islam, dan pesantren khususnya, kembali memimpin dalam mengelola wakaf secara profesional, produktif, dan berdampak.
Itulah impact mission yang menjadi panggilan konferensi ini," ujar Hadiyanto Arief dalam siaran persnya.
>>> Marc Marquez Rebut Pole Position di MotoGP Hungaria 2026
Universitas Darunnajah telah menerapkan konsep ini dengan mengembangkan aset wakaf dari 700 meter persegi menjadi 1.200 hektar lahan produktif.
Pengelolaan aset tersebut kini menyokong 23 kampus cabang, dengan 14 di antaranya lahir dari wakaf masyarakat.
Sistem dana abadi ini serupa dengan model Universitas Al-Azhar di Mesir. Skema tersebut memungkinkan lembaga pendidikan menjaga keberlangsungan operasional hingga ratusan tahun.
Dukungan Pemerintah
Pemerintah mendukung pengembangan aset wakaf melalui Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan percepatan sertifikasi tanah wakaf lewat jalur Isbat Wakaf untuk mencegah sengketa.
Selain sertifikasi, pemerintah mengkaji regulasi pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah wakaf. Langkah ini bertujuan menarik investor untuk mengoptimalkan lahan yang belum produktif.
>>> NeutraDC Anak Usaha Telkom Jaring Mitra Global untuk Data Center Batam
"Kami ingin membuat terobosan regulasi demi kepentingan pemberdayaan umat. Pihak ketiga atau investor nantinya dapat membangun infrastruktur komersial dan menyewa di atas tanah wakaf kepada Nadzir.
Sehingga, tanah yang tadinya pasif bisa menghasilkan nilai keekonomian tinggi," papar Nusron.
Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat kemandirian finansial pesantren dan perguruan tinggi Islam. Institusi pendidikan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pembiayaan konvensional.
Konferensi internasional ini juga menghadirkan pakar global, seperti Dr. Nuruddin Anis dari Sharjah University UEA, Prof. Dr. S.
Salahudin Suyurno dari UiTM Malaysia, dan Prof. Dr. Aliyu Dahiru Muhammad dari Nigeria.
>>> BRI Dorong UMKM Kecantikan dan Wellness Tembus Pasar Global
Diskusi dihadiri pimpinan pondok pesantren, termasuk Lirboyo, Al Falah Ploso, Buntet, UNIDA Gontor, dan Al-Amien Prenduan.