⌂ Beranda News Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Yudisial Paulus Tannos
News

Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Yudisial Paulus Tannos

Gedung Pengadilan Tinggi Singapura
Gedung Pengadilan Tinggi Singapura
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP Elektronik. Permohonan itu terkait sertifikasi permintaan ekstradisi oleh Menteri Hukum Singapura.

Keputusan ini diambil pada Jumat (05/06/2026). Tim kuasa hukum Tannos kini mengevaluasi langkah hukum selanjutnya.

Mereka mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura. Kuasa hukum menilai pengadilan menerima argumentasi bahwa Menteri Hukum wajib memastikan pemenuhan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

“Ini penegasan penting atas mekanisme perlindungan dalam kerangka ekstradisi Singapura,” ujar Suang Wijaya, kuasa hukum Paulus Tannos, dalam siaran pers.

Suang menekankan bahwa peninjauan yudisial hanya satu bagian dari proses hukum yang berjalan. Saat ini, sidang penentuan kelayakan ekstradisi (Committal Proceedings) masih disengketakan.

“Klien kami terus menggunakan hak hukumnya melalui pengadilan Singapura,” kata Suang. Pihaknya sedang menyiapkan pengajuan tertulis untuk persidangan mendatang.

Pengacara berkomitmen memastikan seluruh prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Singapura.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penolakan ini membuka jalan bagi percepatan ekstradisi.

“Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (05/06/2026).

Proses hukum terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026.

📰 Update Terbaru