Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menjual bensin dengan campuran bioetanol 5 persen atau E5 mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan peningkatan mandatori biodiesel B50.
>>> DPR Panggil Menkeu dan BI Evaluasi Ekonomi Nasional
Tujuannya untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Aturan Baru dan Dampaknya
Kewajiban pencampuran bahan bakar nabati tersebut menyasar seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.
>>> Wuling Indonesia Uji Ketahanan SUV Eksion Rute Jakarta-Yogyakarta
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pada semester II tahun 2026 seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran.
"Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) inginnya," ujarnya.
Pemberlakuan aturan ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kesiapan kendaraan, termasuk Honda ADV 160.
>>> Energi Mega Persada Gelar Private Placement Saham Seri B pada Juni 2026
PT Astra Honda Motor (AHM) memastikan bahwa jajaran sepeda motor terbaru mereka aman mengonsumsi bahan bakar tersebut.
"Saat ini produk motor produksi AHM sudah dapat pakai bensin E10," ujar Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication AHM.
Pihak pabrikan menegaskan bahwa seluruh sepeda motor Honda rakitan terbaru sudah memiliki spesifikasi yang kompatibel untuk campuran etanol hingga 10 persen.
>>> Kulit Payudara Seperti Jeruk Bisa Menandakan Kanker Stadium Awal
Dokumen resmi buku pedoman pemilik Honda ADV 160 juga mencantumkan bahwa sistem injeksi dan komponen bahan bakar tetap aman tanpa menurunkan performa mesin.