⌂ Beranda News Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Bioetanol E5 Berlaku Bertahap Mulai Juli 2026

Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Bioetanol E5 Berlaku Bertahap Mulai Juli 2026

Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Bioetanol E5 Berlaku Bertahap Mulai Juli 2026
Ilustrasi bioetanol sebagai bahan bakar nabati
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori campuran bioetanol 5 persen atau E5 dalam bensin mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini tidak langsung diterapkan di seluruh SPBU.

>>> Honor X80 Pro Max Meluncur 22 Juni 2026, Baterai 11.000 mAh Jadi Andalan

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan pendataan infrastruktur masih berjalan bersama PT Pertamina.

"Kemungkinan belum [seluruh SPBU], karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).

Langkah bertahap ini menjadi jembatan menuju target bauran energi yang lebih tinggi.

"Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi.

Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal," tambah Eniya.

Jenis Bensin dan Spesifikasi

Keputusan jenis bensin yang akan dicampur etanol 5 persen berada di bawah wewenang Ditjen Migas Kementerian ESDM. Saat ini, produk E5 yang sudah beredar adalah Pertamax Green 95.

Perluasan ke nilai oktan lain masih dalam pembahasan.

>>> Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Antonio, Perusahaan GLI Bantah Status CEO

"Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," kata Eniya.

Spesifikasi bioetanol dipastikan tidak berubah dari ketentuan awal. SPBU wajib menjual bensin campuran dengan pasokan bioetanol dari industri domestik.

"Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Nomor 4 [Tahun 2025].

Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal," ujar Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).

Implementasi mandatori E5 pada semester II-2026 diwajibkan bagi seluruh badan usaha BBM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Tahap awal memanfaatkan infrastruktur PT Pertamina di wilayah terbatas Pulau Jawa untuk sektor non-PSO.

>>> AS dan Iran Sepakati Penghentian Perang Empat Bulan

Kapasitas Produksi Bioetanol Domestik

Uji coba program E5 telah berjalan di PT Pertamina Patra Niaga melalui Pertamax Green 95.

Pemerintah mengidentifikasi beberapa pabrik domestik yang mampu menghasilkan bioetanol fuel grade dengan kadar di atas 99 persen.

"Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kadar lebih dari 99%," ucap Eniya.

Kementerian ESDM mencatat Indonesia memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang beroperasi dan mengantongi izin usaha niaga bahan bakar nabati.

Fasilitas tersebut tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan total kapasitas mencapai 60.000 kiloliter.

Data EBTKE menunjukkan Indonesia memiliki total 14 pabrik bioetanol, enam di antaranya tipe fuel grade, namun baru tiga yang aktif berproduksi.

Pabrik di Lampung dikelola PT Indonesia Ethanol Industry dengan kapasitas bioetanol 76.923 kiloliter dan fuel grade 20.000 kiloliter.

>>> PTBA Uji Coba Co-firing Tahap II di PLTU Banko Barat dengan Biomassa

Dua pabrik di Jawa Timur masing-masing dimiliki PT Energi Agro Nusantara (kapasitas fuel grade 30.000 kiloliter) dan PT Molindo Raya Industrial (kapasitas bioetanol 60.000 kiloliter serta bioetanol untuk BBN 10.000 kiloliter).

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru