Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel gerai Tiffany & Co. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2026).
Penyegelan tiga toko emas Tiffany & Co oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta itu memicu instruksi investigasi langsung dari menteri.
Berdasarkan laporan petugas, terdapat indikasi komoditas impor asal luar negeri masuk ke pusat perbelanjaan tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa institusinya kini tengah menjalankan audit bersama. Audit dilakukan oleh Direktorat Audit untuk mendalami berkas kepabeanan perusahaan tersebut.
“Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co. Saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya,” ujar Djaka.
Djaka menambahkan bahwa kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih menunggu hasil penelusuran menyeluruh. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen impor terkait.
“Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya,” ujar Djaka.
Mendengar pemaparan tersebut, Purbaya langsung mempertanyakan urgensi penyegelan fisik toko. Ia menilai tindakan itu dilakukan sebelum munculnya hasil audit resmi.
“Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak,” kata Purbaya.
Mereseon instruksi Menteri Keuangan, pihak otoritas kepabeanan berkomitmen meninjau kembali seluruh prosedur dan legalitas tindakan penindakan. “Siap, nanti saya dalami lagi,” jawab Djaka.