Skema pembayaran tambang dari PT Danantara Sumberdaya (DSI) kepada para pemilik tambang setelah ekspor satu pintu berlaku dinilai memiliki risiko yang berhubungan dengan fluktuasi nilai tukar (kurs).
Senior Advisor Bumi Capital, Ashok Mitra menyoroti kompleksitas transaksi pembayaran ini, apalagi jika terjadi penundaan waktu pembayaran kepada penambang.
>>> Stadion Gajayana Siap Gelar Festival BTV Semesta Berpesta Malang 2026
“Dari mekanisme yang berjalan, Danantara Sumberdaya bisa menerima pendapatan dalam denominasi mata uang asing seperti Dolar AS (USD), Ringgit Malaysia (MYR), maupun Yuan China (CNY).
Namun, dana tersebut nantinya harus disalurkan kepada para pemilik tambang lokal dalam bentuk Rupiah (IDR),” ungkap Ashok dalam agenda Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Masalah krusial muncul apabila terjadi penundaan pembayaran (delayed payment) dari pihak Danantara kepada pemilik tambang, misalnya dalam rentang waktu satu hingga tiga bulan.
Ashok menekankan pergerakan nilai tukar yang sangat dinamis selama masa penundaan tersebut dinilai dapat memicu ketidakpastian finansial yang besar.
“Katakanlah pada hari dana diterima, kurs Rupiah berada di angka Rp19.000 per Dolar.
Namun, pada hari saat keputusan bayar diambil, kurs bisa saja bergeser ke Rp22.000 atau bahkan menguat ke 15.000,” ujarnya.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka di kalangan pelaku usaha adalah mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab menanggung risiko kerugian atau menikmati keuntungan dari selisih kurs (foreign exchange risk) akibat penundaan tersebut.
“Pergerakan nilai tukar—baik melemah ke angka Rp23.000 per dolar atau menguat ke Rp15.000—akan menimbulkan banyak masalah teknis dan finansial jika tidak diatur dengan regulasi yang jelas sejak awal,” tambahnya.
>>> Mahasiswa Universitas Mataram Raih Penghargaan Apple Lewat Aplikasi Nuramma
Mengingat bahwa komoditas sumber daya alam seperti minyak dan minerba pada dasarnya adalah milik negara, pemerintah diharapkan dapat segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum.
Kekhawatiran dari Perhapi dan APBI
Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) juga mempertanyakan kapasitas PT DSI untuk mengatur ekspor, khususnya batu bara yang berasal dari 800 lebih konsesi tambang yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
“Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya.
Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Ardhi menambahkan lebih dari 800 pemilik konsesi tambang itu menghasilkan karakteristik dan kualitas batu bara yang juga beragam.
Walhasil, PT DSI juga harus siap melakukan pengelompokan secara detail hingga bisa mengirimkannya sesuai dengan permintaan importir secara spesifik.
“Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena produk alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam.