BPI Danantara memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertindak sebagai perantara ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi.
Tahap transisi dimulai Jumat (5/6/2026), sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
>>> Tenxi dan Jemsii Rilis Anthem Jawir untuk Sambut Piala Dunia 2026
Lembaga tersebut bertugas memfasilitasi sekaligus mengawasi pengiriman komoditas strategis ke mancanegara. Hubungan komersial antara produsen lokal dan mitra dagang internasional tidak akan terputus.
Peran dan Pengawasan DSI
Manajemen Danantara menegaskan bahwa pengawasan berkala akan diberlakukan. Tujuannya menjamin keadilan ekosistem dagang dan menghapus manipulasi nilai tagihan.
"Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," tulis manajemen Danantara.
Penetapan harga acuan komoditas ekspor akan merujuk pada metodologi yang transparan serta akuntabel. Langkah ini untuk menutup celah kecurangan bisnis.
>>> Minat Mobil Diesel Bertahan di Tengah Lonjakan Harga Solar Non Subsidi
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ungkap manajemen Danantara.
Kontrak bisnis yang sudah berjalan sebelum kebijakan satu pintu tahap II ini dipastikan tetap berlaku secara legal. "Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing.
Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," tulis manajemen Danantara.
Pihak pengelola berjanji menjaga kerahasiaan data komersial. Mereka terus membuka ruang diskusi bersama para pelaku usaha demi kelancaran proses perdagangan.
>>> Cara Klaim DANA Kaget Jumat Berkah untuk Ambil Saldo Gratis
"Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing.
Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," kata manajemen Danantara.
Kementerian Perdagangan saat ini tengah merumuskan tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai landasan teknis pelaksanaan ekspor satu pintu per komoditas.
Fase pertama kebijakan ini berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, terbagi ke dalam tiga tingkatan operasional: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
>>> Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi Program Makan Bergizi
Implementasi penuh atau tahap II dijadwalkan mulai 1 September 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026. Skema yang digunakan adalah business-to-business (B2B) sepenuhnya lewat PT DSI.