⌂ Beranda News Kejagung Buka Peluang Periksa Ketua Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang

Kejagung Buka Peluang Periksa Ketua Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang

Kejagung Buka Peluang Periksa Ketua Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai saksi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Langkah ini diambil karena ia menjadi satu-satunya pimpinan lembaga tersebut yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

>>> Jadwal KA Prameks 5 Juni 2026: Rute Yogyakarta-Kutoarjo, Tarif Rp8.000, dan Cara Beli Tiket

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kejaksaan guna membuat terang perkara dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh lembaga baru tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa setiap orang yang dinilai memiliki keterangan penting berpotensi dipanggil oleh penyidik.

"Namun tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu.

Siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Syarief.

>>> Tebak Gambar Nama Hewan untuk Latih Ketajaman Berpikir

Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum merinci apakah pemeriksaan terhadap Nanik Sudaryati Deyang sudah pernah dilakukan atau baru sebatas rencana.

Namun, penyidik memastikan telah memeriksa tiga pejabat teras BGN lainnya yang kini telah menyandang status sebagai tersangka.

Tiga Tersangka dari BGN

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Para tersangka diduga melakukan penunjukan yayasan terafiliasi yang bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat resmi.

>>> Harga Minyak Goreng dan Bawang Putih Melonjak di Pasar Tradisional

"Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujar Syarief.

Melalui kemitraan ilegal ini, yayasan-yayasan tersebut menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah per hari atau mencapai triliunan rupiah per tahun.

Selain itu, penyidik menemukan adanya intervensi hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dadan Hindayana bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

>>> Skema Ekspor Satu Pintu Danantara Picu Pelemahan Rupiah dan IHSG

Intervensi ini memicu terjadinya penggelembungan harga atau mark up yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru