Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan skema gross split, seperti yang dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).
>>> Pemerintah Pastikan Pelemahan Rupiah Tidak Ganggu Pembayaran Utang
Langkah evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini ditempuh untuk memastikan bagian pendapatan negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Proses Pengkajian Masih Berjalan
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kepastian mengenai rencana pemberlakuan sistem pembagian hasil tersebut belum final.
Proses pengkajian masih berjalan.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah.
>>> Ruben Onsu Buka Suara soal Dugaan Umpatan Kasar Adik Sarwendah
Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri Winarno.
Pemerintah juga meninjau seluruh potensi perubahan kebijakan tata kelola, termasuk rumor mengenai porsi pembagian keuntungan sebesar 70 banding 30.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujar Tri Winarno.
Instruksi Presiden dan Opsi Skema Baru
Rencana penyesuaian regulasi ini muncul dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Instruksi tersebut bertujuan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas pertambangan.
Menteri ESDM mempertimbangkan adopsi kontrak bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas), baik cost recovery maupun gross split, untuk diterapkan pada wilayah kerja tambang baru ataupun lama.
>>> Taylor Swift Resmi Jadi Musisi Perempuan Terkaya Sepanjang Sejarah Versi Forbes
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil Lahadalia.
Pemerintah memastikan format perizinan dasar berupa sistem konsesi akan tetap dipertahankan.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil Lahadalia.
Skema cost recovery merupakan pengembalian biaya operasi hulu migas kepada kontraktor saat wilayah kerja berproduksi.
>>> PHK Sektor Teknologi AS Melonjak 65% Sepanjang 2026, Belanja AI Jadi Pemicu
Sementara gross split menetapkan bagi hasil di awal tanpa pengembalian biaya untuk meningkatkan efisiensi.