Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batu bara hingga melampaui 30 persen untuk tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah rencana pemangkasan target produksi batu bara.
>>> Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Teluk Tomini, Warga Gorontalo Panik
Pengurangan volume produksi diproyeksikan turun menjadi sekitar 600 juta ton, dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat kebijakan wajib pasok dalam negeri ini sangat krusial karena mayoritas pasokan listrik nasional masih bergantung pada batu bara.
"Hari ini, 57% listrik Indonesia masih dipasok oleh pembangkit listrik tenaga batu bara.
Jadi, ketika kita berbicara tentang DMO, kita tidak berbicara tentang produsen, kita berbicara tentang ketersediaan listrik, keterjangkauan, dan keamanan energi nasional," ungkap Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani dalam Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
APBI menyatakan bahwa para pelaku usaha berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait kuota alokasi domestik.
Batasan penyerahan wajib pasok bagi produsen pertambangan sebelumnya telah mengalami penyesuaian berkala.
"Dalam beberapa tahun terakhir, juga meningkat [kapasitas DMO], sekitar 25% produksi untuk DMO. Untuk sisi industri, posisi kami adalah untuk mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Gita Mahyarani.
Meski demikian, APBI memberikan catatan evaluasi mengenai efektivitas skema penetapan harga batasan atas yang dinilai kurang relevan dengan kondisi operasional saat ini.
Kebijakan harga khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik dipatok senilai US$70 per ton.
>>> BMKG Deteksi Rentetan Gempa Tektonik di NTB, NTT, Sulawesi, dan Sumatra
"Kesenjangan harga telah diterapkan sejak 2018. Kami memahami tujuan kebijakan ini, untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat dan juga industri.
Tetapi saya pikir dari pihak kami, lingkungan operasional saat ini sangat berbeda dari tahun 2018. Biaya produksi telah meningkat, logistik, bahan bakar, hingga pembiayaan kontraktual," jelas Gita Mahyarani.
Penurunan kuota produksi tahun ini berdampak langsung pada pergeseran prioritas antara kebutuhan ekspor dan pemenuhan pasar domestik.
Di sisi lain, angka penyerahan untuk kebutuhan dalam negeri terus mengalami lonjakan signifikan.
"Tetapi pada saat yang sama, permintaan batu bara domestik terus meningkat. Dari tahun 2021, hanya 133 [juta ton].
Tahun lalu [2025] sudah 240-250 [juta ton], jadi produksi batu bara domestik meningkat sekitar 85% dalam empat tahun belakang," ungkap Gita Mahyarani.
Dalam menghadapi situasi ini, perusahaan tambang mengharapkan transparansi informasi dan kepastian regulasi dari pengambil kebijakan agar operasional di lapangan bisa berjalan optimal.
Keterbukaan data dinilai menjadi kunci utama kesuksesan program.
"Ini sangat penting karena pengawasan batu bara mencakup banyak hal.