Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Imipas Jenderal (Purnawirawan) Agus Andrianto telah menandatangani keputusan penonaktifan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kementerian untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
>>> Dolar AS Menguat, Harga Emas Global Terkoreksi Tajam
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (04/06/2026).
Kemenimipas menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada penyidik KPK. Kementerian membuka akses penuh bagi penyidik untuk memperoleh data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan.
Agus memastikan jajarannya akan bersikap akomodatif selama proses penyidikan. Ia berharap penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut.
>>> BEI Bantah Isu Penurunan Status Pasar Modal Indonesia oleh MSCI
Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Agus.
Delapan Tersangka dan Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Mereka adalah Wamen Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
>>> Lazada Bocorkan Tren Belanja Libur Sekolah dan Siapkan Promo 6.6 Super Wow Sale
Manajemen kementerian memastikan operasional pelayanan di Ditjen Imigrasi tetap berjalan normal. Pejabat pengganti sementara telah ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah tidak akan cawe-cawe dalam penyidikan KPK.
Pemerintah memerintahkan Silmy Karim dan seluruh pejabat tersangka untuk kooperatif dengan penyidik.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan.
>>> Bobby Nasution Minta OJK Sumut Percepat Program Tiga Juta Rumah
Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," kata Yusril.
