Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan melacak aset yang berasal dari keuntungan tidak sah dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
>>> Investor Asing Lepas Saham BUMI Rp 335,5 Miliar saat IHSG Melonjak
Penelusuran aset tersebut berkaitan erat dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Penyidik KPK memanggil tiga saksi dari unsur swasta dan manajemen gedung.
Mereka adalah Ichwan Muzani Abrianto (Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion), King Yuwono (Direktur PT Trikarya Idea Sakti), dan Firda Alhamdi (staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama).
Fokus Pemeriksaan
Tim penyidik menginterogasi para saksi mengenai mekanisme pengisian kuota haji tambahan di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
>>> Harga Emas Digital 16 Juni 2026 Bergerak Variatif, Dipicu Pasar Global
Pemeriksaan terhadap Ichwan Muzani Abrianto difokuskan secara spesifik pada pelacakan kepemilikan aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut mendalami upaya penelusuran aset yang diduga terkait perkara.
Kerugian negara yang besar menjadi tantangan bagi KPK dalam hal asset recovery.
>>> Argentina Hadapi Aljazair pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026
KPK juga mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat sejak fase awal perancangan. Proses yang diteliti meliputi inisiasi, pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji tambahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Penyelidikan berkembang setelah KPK menemukan bukti keuntungan ilegal senilai Rp 40,8 miliar yang mengalir ke biro travel haji.
>>> PT Niramas Utama Tbk Tawarkan Saham IPO Maksimal Rp1.120
Keuntungan tidak sah pada penyelenggaraan haji 2024 tersebut diduga diraup oleh delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri.
