Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (16/6/2026).
>>> The Fed Diprediksi Pertahankan Suku Bunga pada Pertemuan Juni 2026
Pria yang akrab disapa Noel itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (4/6/2026).
Alasan KPK Menerima Putusan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa putusan hakim dinilai telah sesuai dengan konstruksi perkara dan fakta yuridis yang disajikan jaksa.
>>> Ketahui Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali
"Termasuk juga fakta-fakta yuridisnya juga sudah sesuai.
Artinya, memang dari putusan itu kami memandang secara independen, secara objektif, sudah sesuai dengan apa yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan ataupun dalam tuntutannya," ujar Budi.
Majelis Hakim menerapkan pasal penerimaan suap dalam vonis tersebut. Hal ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
>>> Jadwal Piala Dunia 17 Juni 2026: Prancis vs Senegal, Argentina vs Aljazair
Vonis dan Sanksi Tambahan
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Noel langsung menyatakan menerima vonis tersebut di persidangan. "Terima kasih Yang Mulia.
>>> BGN Ubah Skema Insentif Satuan Pelayanan Gizi
Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ujarnya.