Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (16/6/2026).
Pria yang akrab disapa Noel itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (4/6/2026).
Alasan KPK Menerima Putusan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa putusan hakim dinilai telah sesuai dengan konstruksi perkara dan fakta yuridis yang disajikan jaksa.
"Termasuk juga fakta-fakta yuridisnya juga sudah sesuai.
Artinya, memang dari putusan itu kami memandang secara independen, secara objektif, sudah sesuai dengan apa yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan ataupun dalam tuntutannya," ujar Budi.
Majelis Hakim menerapkan pasal penerimaan suap dalam vonis tersebut. Hal ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis dan Sanksi Tambahan
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Noel langsung menyatakan menerima vonis tersebut di persidangan. "Terima kasih Yang Mulia.
Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ujarnya.