⌂ Beranda News KPK Pertimbangkan Panggilan Kedua untuk Pemilik Maktour Fuad Hasan

KPK Pertimbangkan Panggilan Kedua untuk Pemilik Maktour Fuad Hasan

KPK Pertimbangkan Panggilan Kedua untuk Pemilik Maktour Fuad Hasan
Gedung KPK Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerbitan surat panggilan kedua untuk Fuad Hasan Mashyur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour).

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

>>> Harga Emas Dunia Melonjak Pasca Kesepakatan Damai AS dan Iran

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (16/06/2026). Namun, Fuad tidak hadir meski KPK telah melakukan penjadwalan ulang sebanyak dua kali.

Alasan Kesehatan dan Opsi Pemanggilan Paksa

Ketidakhadiran Fuad disebut karena alasan kesehatan. Namun, KPK tidak langsung percaya dan meminta dokumen medis pendukung yang sah.

Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan penyidik akan mempertimbangkan apakah akan menjadwalkan ulang atau menerbitkan panggilan kedua. "Nanti kita akan tunggu perkembangannya," ujar Budi.

>>> Hyperice Indonesia Buka Pusat Pemulihan Fisik Pertama di Jakarta

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengizinkan penyidik mendatangi tempat tinggal pihak terkait jika ada alasan sah.

Jika terindikasi menghindari pemeriksaan, penyidik bisa langsung mendatangi kediaman tanpa panggilan.

Pemeriksaan Fuad dinilai krusial untuk mendalami proses awal pembagian kuota haji tambahan.

>>> Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Fuad dianggap memiliki informasi penting tentang pendistribusian kuota hingga pengisian di tingkat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

"Karena FHM ini juga selaku pemilik dari salah satu PIHK yang mengelola atau yang melakukan pengisian kuota haji tambahan untuk para jemaah," kata Budi.

Hingga saat ini, status Fuad masih sebagai saksi. KPK belum menetapkan tersangka baru di luar empat nama yang telah terjerat.

>>> Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Empat tersangka sebelumnya adalah Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru