DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026).
>>> Final NBA 2026: San Antonio Spurs vs New York Knicks, Ulangan 1999
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik langkah tersebut. Ia mewakili pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.
Tiga Fokus Penguatan Kelembagaan
Regulasi baru ini memuat 17 pokok materi muatan dan pengaturan. Tiga di antaranya berfokus pada penguatan kelembagaan otoritas moneter dan keuangan.
Materi muatan itu mencakup kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia (BI).
>>> Livenation Jadi Topik Terpopuler di Google Trends Indonesia
Purbaya menegaskan bahwa belasan topik dalam aturan ini memiliki peran krusial bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan sektor keuangan yang sehat.
"17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya.
>>> Lauv Hiatus dari Industri Musik demi Pulihkan Kesehatan Mental
Akselerasi reformasi pada sektor keuangan dinilai krusial untuk menopang target pembangunan jangka panjang. Purbaya menyebut sektor keuangan yang kokoh merupakan fondasi utama bagi capaian target pertumbuhan ekonomi.
"Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," ucap Purbaya.
Pemerintah berharap implementasi regulasi ini dapat berjalan cepat demi memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi. Sinergi antara lembaga keuangan akan terus diperkuat pascasahkannya aturan ini.
>>> Melaney Ricardo Bantah Tudingan Tak Berempati soal Kasus Penipuan WO
"Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tambahnya.