Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan itu diumumkan pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta Selatan.
>>> DPR Sahkan Revisi UU PPSK Jadi Usul Inisiatif Parlemen
Dadan ditahan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya langsung ditahan setelah pengumuman status tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief.
>>> MNC Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi Hari Ini
Proses penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief.
>>> Telkom Indonesia Cetak Pendapatan Rp37,2 Triliun pada Kuartal I 2026
Pemberhentian Sebelum Penahanan
Sebelum penahanan, Presiden memberhentikan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di BGN.
Keputusan itu diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (2/6/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemberhentian tersebut.
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional, pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, kedua Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, yang ketiga Saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini," ungkap Prasetyo.
>>> Empat Kandidat Bersaing di Debat Terakhir HIPMI Menuju Munas XVIII
Setelah pemberhentian resmi, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.