Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi usul inisiatif parlemen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026). Seluruh fraksi partai menyatakan persetujuannya.
>>> MNC Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi Hari Ini
Pimpinan sidang meminta kesediaan anggota dewan untuk menindaklanjuti draf regulasi tersebut. Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju secara lisan.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU PPSK apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
>>> Telkom Indonesia Cetak Pendapatan Rp37,2 Triliun pada Kuartal I 2026
"Setuju," jawab peserta rapat.
Pembahasan Intensif Sejak Februari
Ketua Panitia Kerja RUU PPSK Mohamad Haekal menjelaskan bahwa Komisi XI telah memulai pembahasan revisi ini sejak 4 Februari 2026.
>>> Empat Kandidat Bersaing di Debat Terakhir HIPMI Menuju Munas XVIII
Pembahasan tingkat Panja berlangsung intensif sepanjang Maret, April, hingga Juni 2026. Proses ini mencakup penyelarasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Panja mencatat ada 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan pemerintah. Jumlah itu terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
>>> Jetour T1 i-DM vs Geely Starray EM-i: Duel SUV PHEV China
Setelah penelaahan mendalam, draf akhir regulasi kini merangkum 145 pasal. Pasal-pasal tersebut terbagi ke dalam 17 pokok materi muatan sektor keuangan.