⌂ Beranda News DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan P2SK Menjadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan P2SK Menjadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan P2SK Menjadi Undang-Undang
Suasana rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU P2SK
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Jakarta.

>>> DPR Sahkan Revisi UU PPSK Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Keputusan diambil melalui kesepakatan bersama seluruh anggota dewan yang hadir. Perwakilan pemerintah turut hadir, yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Proses Pengesahan

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, melemparkan pertanyaan kepada forum untuk mendapatkan persetujuan.

"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?"

>>> MNC Sekuritas: IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi Hari Ini

tanyanya pada Kamis (4/6/2026).

Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab serentak, "Setuju," sebagai bentuk persetujuan.

Sebelum keputusan, perwakilan komisi terkait memaparkan laporan penyusunan materi.

Mohammad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, menjelaskan bahwa panitia kerja telah menyelesaikan pembahasan 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM).

>>> Telkom Indonesia Cetak Pendapatan Rp37,2 Triliun pada Kuartal I 2026

Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Termasuk perkembangan topik baru yang muncul selama dialog.

Hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi menghasilkan draf final RUU P2SK.

Regulasi ini mengubah 9 undang-undang di sektor keuangan, terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan.

>>> Empat Kandidat Bersaing di Debat Terakhir HIPMI Menuju Munas XVIII

Aturan baru merangkum 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang disepakati. Termasuk kelembagaan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru